Subscribe:

Ads 468x60px

8.9.11

Andi Nurpati Tidak Bisa Mengelak Lagi


Kasus dugaan pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi mulai menuai titik terang. Panja Mafia Pemilu mulai menemukan keterlibatan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati

Anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain mengatakan, Andi Nurpati sudah tidak bisa mengelak lagi terkait keterlibatannya dalam pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Semakin terang bahwa skenario itu ada. Fakta ada," ujar Malik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 13 Juli 2011.

Menurut Malik, meski tanpa keterangan dari tersangka Masyhuri Hasan, peran Andi sudah sangat jelas.

"Tanpa ke MH sebenarnya sudah kelihatan peran Andi Nurpati. Perannya Hasan (Masyhuri Hasan) kan hanya di surat palsu itu. Kalau penggunaan (surat palsu) Hasan tidak ada lagi," kata Malik.

Politisi asal PKB ini mengungkapkan, Andi sudah tidak bisa mengelak lagi karena pengakuan dari Staf Biro Teknis KPU, Solahudin membuktikan jika Andi lah yang meminta adanya tambahan suara untuk Dewi Yasin Limpo.

"Kalau dilihat di situ, kursi Dewi Yasin Limpo, menurut saya sulit untuk Andi Nurpati membantah di samping fakta yang lalu," tutur Malik.

Meski Panja Mafia Pemilu belum sampai hingga tahap mengambil kesimpulan namun Malilk meyakini semua anggota Panja sedah mempunyai kesimpulan sendiri-sendiri mengenai aktor dalam kasus yang diduga berujung pada skandal kursi palsu di DPR ini.

"Saya sangat yakin Panja sudah punya prakesimpulan. Terutama posisi Andi Nurpati," tutup Malik

Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso menyatakan, panja mafia pemilu tidak perlu ragu untuk mengungkapkan keterlibatan Andi Nurpati dalam perkara pemalsuan surat putusan Mahkamah Kontitusi.

"Kalau sudah merupakan data dan fakta yang mengarah mestinya tidak boleh terkesan ragu-ragu untuk menyampaikan itu," kata Priyo.

Menurut Priyo, pada akhir masa kerjanya, panja akan memberikan laporan kepada pimpinan dewan berdasarkan data dan fakta yang ditemukan.

"Mereka akan memberikan kesimpulan rekomendasi yang dilaporkan kepada pimpinan dewan yang akan dibawa ke sidang paripurna," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Priyo juga mengomentari ketidaksedian Polri mengijinkan tersangka Masyhuri Hasan untuk didengarkan keterangannya secara terbuka oleh Panja.

Menurut Priyo, berdasarkan hasil rapat konsultasi pimpinan Panja dengan pimpinan DPR disepakati jika DPR yang akan mendatangi Mabes Polri untuk melakukan pertemuan dengan pihak penyidik. DPR memahami, saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan.

"Rencana kita memanggil yang bersangkutan tidak pupus karena ini. Begitu nanti tidak ada aral merintang polisi tidak ada alasan untuk tidak memperbolehkan," tegas Priyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar