Subscribe:

Ads 468x60px

8.9.11

Dugaan Korupsi Menakertrans Muhaimin Iskandar


Pengusaha Dharnawati mengungkap uang Rp 1,5 miliar yang disita KPK dalam kasus yang menjeratnya merupakan uang lebaran untuk Menteri tenaga kerja dan transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar. Uang itu, menurut Dharnawati, bersifat pinjaman.

Dikatakan Dharnawati, untuk berkomunikasi soal uang itu, Muhaimin "menumbalkan" asistennya Fauzi. "Dia (Dharnawati) ada komunikasi juga dengan asisten pak Menteri pak Fauzi," tutur penasihat hukum Dharnawati, Farhat Abbas saat dihubungi, Kamis (1/9/2011).

Meski hanya berkomunikasi melalui Fauzi, Dharnawati, kata Farhat, mengenal baik sosok Muhaimin. "Tapi klien kami belum pernah dapat proyek (dari Muhaimin dan Kemennakertrans)," imbuh Farhat.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 1,5 miliar dalam penangkapan terhadap dua pejabat Kemennakertrans dan satu pengusaha bernama Dharnawati, Kamis lalu. Uang sebesar itu ternyata dana untuk operasional lebaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans) Muhaimin Iskandar.

Ihwal itu terungkap dari surat penahanan KPK terhadap ketiganya. Surat itu lalu ditujukan KPK kepada keluarga ketiganya. "Ditulis disana, sedang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Dharnawati bersama-sama dengan I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irberalawan untuk memberikan hadiah kepada Muhaimin Iskandar selaku Menteri tenaga kerja dan transmigrasi," ujar penasihat hukum Dharnawati, Farhat Abbas mengutip surat penahanan terhadap kliennya, Kamis (1/9).

Kepada kliennya, kata Farhat, Muhaimin mengaku dana sebesar itu hanya dipinjamnya. Muhaimin, lanjut Farhat, mengutarakan niatnya meminjam dana sebesar itu kepada Dharnawati melalui Dadong dan I Nyoman.

"Buat dana lebaran pak Menteri," tuturnya. Menurut Farhat, kepada KPK, Dadong dan I Nyoman juga sudah mengaku jika uang itu untuk Muhaimin. Farhat mengetahui hal itu dari Dharnawati. Dharnawati mengetahuinya karena sama-sama diperiksa bersama keduanya.
 
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Kabag Perencanaan dan Evaluasi Kemennakertrans Dadong Irbarelawan, Sekretaris Ditjen P2K Transmigrasi I Nyoman Suisanaya dan pengusaha bernama Dharnawati sebagai tersangka kasus suap pencairan dana percepatan pembangunan daerah di bidang transmigrasi 19 Kabupaten se-Indonesia senilai Rp 500 miliar. KPK pun langsung menahan ketiganya.


Informasi yang diterima Tribun, dua tersangka pejabat Kemennakertrans akan ditahan di dua tempat berbeda. Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT Kemennakertrans I Nyoman Suisanaya akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.

Sementara Kepala Bagian Program Evaluasi dan Pelaporan Kemennakertrans Dadong Irbarelawan akan dimasukan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk Dharnawati, menurut informasi yang didapat, dia akan dijebloskan ke Rutan khusus wanita pondok bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya ketiga tertangkap tangan KPK ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Ketiga orang yang ditangkap semalam sudah jadi tersangka," ujar seorang sumber di KPK, Jumat (26/8/2011). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melewati proses pemeriksaan selama 1x24 jam.

Suap Menjerat
Muhaimin Iskandar


1. KPK menangkap pengusaha Dharnawati dan dua pejabat Kemennakertrans, Dadong Irba Relawan (Kabag Program Evaluasi di Ditjen P2KT), serta I Nyoman Suwisnaya (Sesdirjen Ditjen P2KT), 25 Agustus 2011. KPK menyita uang suap Rp 1,5 miliar untuk pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur di 19 kabupaten yang menjadi proyek kemennakertrans

2. Dharnawati mengungkapkan, dana Rp 1,5 itu adalah "pinjaman" Muhaimin untuk keperluang uang Lebaran

3. Uang sebesar itu diberikan setelah Dharnawati menolak permintaan oknum Kemennakertrans untuk memberikan fee 10 persen atas proyek senilai Rp 500 miliar

4. Dharnawati mengaku memiliki bukti yang menunjukkan kelompok Muhaimin meminta uang Rp 1,5 miliar kepadanya untuk keperluan operasional merayakan hari raya Idul Fitri 1432 H. Bukti itu berupa pesan singkat dari telepon genggam (SMS)

5. Wakil Ketua KPK, M Jasin, menyatakan penyidik akan mengembangkan penyidikan termasuk pada Menteri Muhaimin Iskandar
 
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Juru Bicara Presiden, Julian Aldrian Pasha, menegaskan sikap Presiden mengenai kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta rencana pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menakertrans Muhaimin Iskandar terkait kasus itu.

"(Pemeriksaan terhadap Muhaimin) itu prosesnya nanti. Yang jelas Presiden tidak menghalangi (pemeriksaan Muhaimin) untuk kelengkapan proses hukum," kata Julian di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/9/2011).
Menurut Julian, Presiden belum secara khusus memberikan tanggapan terhadap kasus yang tengah dihadapi KPK itu. Presiden juga belum memanggil Muhaimin terkait masalah itu.
"Sikap Presiden dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sudah jelas yakni kalau terbukti siapapun bersalah ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku. Semua sama di depan hkum," kata Julian.

Sebelumnya nama Muhaimin Iskandar disebut oleh Farhat Abbas sebagai penerima uang sebanyak Rp1,5 miliar dalam kasus suap di Kemenakertrans.

Farhat Abbas adalah kuasa hukum Dharnawati tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur daerah transmigrasi. Dia ditangkap bersama Sekretaris Direktur Jenderal Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Kemenakertrans beberapa waktu lalu. Dalam penangkapan itu KPK mengamankan barang bukti senilai Rp1,5 miliar yang diduga suap untuk memuluskan anggaran proyek pembangunan infrastruktur senilai Rp 500 Miliar.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar