Pidato SBY |
Pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dinilai oleh Direktur Eksekutif Pusat Bantuan Hukum Tenaga Kerja Indonesia (PBHTKI) Benhard Nababan tidak bermakna.
Perlindungan TKI lewat pidato, actionnya ?! |
Menurut Benhard, pidato yang disampaikan SBY menjadi kurang bermakna sebab, sebagai salah satu negara pengirim terbesar buruh migran, Pemerintah RI hingga saat ini belum juga meratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of their Families) 1990, Konvensi ILO 143 tentang Pekerja Migran (1975) dan Konvensi ILO No. 97 tentang Migrasi demi Pekerjaan (Concerning Migration for Migration Employment) yang direvisi tahun 1949.
“Hal tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM dan menjalankan kewajiban negara dalam melindungi warganya,” tandasnya.
Sumber:
http://benhardnababan.blogspot.com/2011/06/benhard-pidato-sby-soal-perlindungan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar