Subscribe:

Ads 468x60px

8.9.11

SBY Abaikan Pelanggaran HAM Kasus Lapindo


MENJELANG peringatan empat tahun semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, keluarga Bakrie kembali menjadi sorotan media. Namun, keluarga pemilik Lapindo Brantas Inc., perusahaan yang mengeksplorasi migas sebelum bencana lumpur muncul tersebut, menegaskan tidak akan memberikan komentar berlebihan.

JAKARTA--MICOM: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai pemerintah hingga kini belum menindaklanjuti 18 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus lumpur Lapindo. Padahal, Komnas HAM telah meyampaikan rekomendasi atas pelanggaran HAM tersebut ke Presiden SBY dan DPR. Pemerintah mengabaikan pelanggaran HAM, padahal dalam UU No 39 tahun 1999 disebutkan bahwa rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti institusi pemerintah pusat dan daerah.

"Rekomendasi pelanggaran HAM kasus Lapindo sudah disampaikan ke Presiden dan DPR tapi hingga kini belum ditindaklanjuti," ujar komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue dalam konferensi pers tentang Catatan Komnas HAM terhadap Situasi HAM Sepanjang 2010, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (10/12).

Sepanjang 2010, Komnas HAM telah mengeluarkan kurang lebih sebanyak seribu rekomendasi atas kasus pelanggaran HAM. Namun, yang direspons oleh pemerintah hanya kurang dari setengahnya. Pemerintah, menurut Syafruddin, sesuai UU tersebut seharusnya wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komnas HAM. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab memulihkan 18 hak para koban lumpur Lapindo, di antaranya hak atas perumahan, kesehatan, rasa aman, pendidikan, pekerjaan, hak anak, hak perempuan, dan beberapa hak lainnya.

"Pemerintah harusnya cepat memulihkan hak hak itu, tanpa perlu pembuktian pengadilan. Memang ada proses hukum tentang kasus itu masih berjalan. Tapi pemulihan hak tidak perlu menunggu proses hukum," tukasnya. Syafruddin menambahkan, penyidikan pelanggaran HAM kasus lumpur Lapindo masih dilanjutkan. (*/OL-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar